Tujuan manusia diciptakan oleh Allah adalah hanya untuk beribadah kepada Allah, salah satu bentuk beribadah kepada Allah adalah dengan cara mendirikan sholat. Dalam mendirikan sholat setiap muslim diwajibkan untuk memenuhi rukun sholat dan melakukannya sesuai dengan waktunya yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Sesuai dengan Firman Allah QS An-Nisa ayat 103. Berbeda halnya jika kita sedang berpergian jauh dan mengalami kesulitan untuk mendirikan sholat fardhu tepat pada waktunya maka Allah telah meringankan kewajiban kita dengan cara menjama’ dan menqashar sholat fardhu. Karena islam adalah agama yang tidak memberatkan bagi para umatnya.
Disinilah muncul permasalahan-permasalahan diantaranya adalah tentang hukum dari jama’ dan qashar, sebab-sebab diperbolehkannya melakukan jama’ dan qashar, dan juga cara melakukan sholat jama’ qashar itu sendiri baik di kalangan para ulama fiqh dan para masyarakat. Ada yang memandanganya lebih baik menyempurnakan sholat walaupun sedang berpergian. Ada juga yang memandang bahwa jama’ dan qhasar itu wajib dilaksanakan dan tidak boleh menyempurnakan sholat. Dan masih banyak lagi pendapat-pendapat tentang sholat jama’ dan qashar.
Jika melihat kenyataan bahwa banyak sekali perbedaan-perbedaan yang muncul baik di kalangan masyarakat ataupun di kalangan ulama’-ulama’ fiqh, maka kami akan menguraikan perbedaan-perbedaan tersebut dalam makalah kami berikut ini.
PENGERTIAN
Jama’ berasal dari kata bahasa Arab Jama’a yang berarti mengumpulkan atau menggabungkan. Shalat jama’ artinya menggabungkan dua shalat fardhu yang dikerjakan dalam satu waktu.
Shalat-shalat yang boleh dijama’ antara lain shalat dzuhur-ashar dan maghrib-isya. Shalat jama’ ada 2 macam yaitu :
- Shalat jama’ Taqdim : Shalat jama’ yang dikerjakan pada waktu shalat pertama.
- Sholat jama’ Ta’khir : Shalat jama’ yang dikerjakan pada waktu sholat kedua
Qashar secara bahasa adalah menahan dan tidak mencapai batasan sesuatu. Shalat Qashar artinya menjadikan shalat-shalat 4 rakaat menjadi 2 rakaat dalam safar, baik dalam kondisi takut maupun a
Artinya : Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.
PERMASALAHAN
Munculnya perbedaan-perbedaan pemahaman tersebutlah yang akan kami bahas dalam makalah ini karena suatu ibadah harus dilakukan sesuai dengan dalil yang ada. Jika tidak ada dalil yang maka ibadah tersebut haram dilaksanakan. Sesuai dengan kaidah fiqh :
الأصل في العبادة التحريم الامادل الدليل علي خلافه )جوازه(
Segala sesuatu di dalam ibadah itu pada asalnya diharamkan untuk dikerjakan kecuali ada dalil yang menunjukan bolehnya untuk dilakukan.
Sehingga perlu dibahas tentang perbedaan-perbedaan yang muncul tersebut sehingga akan menemui titik terang antara permasalahan-permasalahan tersebut, maka kami akan membahas poin-poin berikut ini :
- Apa hukum dari sholat Jama’ dan Qashar ?
- Apa sebab-sebab diperbolehkannya sholat Jama’ dan Qashar?
- Bagaimana cara melakukan Sholat Jama’dan Qashar.
PANDANGAN PARA ULAMA
1. Shalat Jama'
Pertama, menurut madzhab Abu Hanifah, riwayat malik, dan juga pendapat Al-Hasan dan Ibnu Sirin mereka berargumen bahwa “Tidak boleh menjama’ sholat kecuali pada hari Arafah di Arafah dan pada saat bermalam di Muzdalifah”. Mereka menggunakan dalil QS An-Nisa ayat 103 yang artinya :
Artinya : Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
Dan juga mereka menggunakan dalil dari ibnu mas’ud, beliau mengatakan “Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW mengerjakan shalat diluar waktunya kecuali dua shalat: Menjama’ antara Maghrib dan Isya’ di Musdalifah, dan shalat Fajar pada saat itu sebelum waktunya.
Kedua, Menurut pendapat Malik, As-Syafi’i, Ahmad, Ats-Tsauri, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnu al-Mundzir dan juga diriwayatkan dari segolongan sahabat, diantaranya Mu’adz, Abu Musa, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Umar. Mereka berargumen bahwa “boleh menjama’ antara Dhuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya”. Mereka menggunakan dalil hadits:
a) Yang diriwayatkan oleh Anas, ia mengatakan “Apabila Rasulullah SAW berangkat sebelum matahari tergelincir, maka beliau mengakhirkan Dhuhur pada waktu Ashar. Kemudian beliau turun dan menggabungkan di antara keduanya. Apabila beliau berangkat setelah matahari tergelincir, maka beliau shalat Dhuhur kemudian berangkat”.
b) Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, ia mengatakan “Rasulullah SAW biasanya menggabungkan antara Maghrib dan Isya’, jika perjalanan yang ditempuh sangat berat.
2. Shalat Qashar
Para Ulama’ berselisih pendapat tentang hukum mengqashar shalat 4 raka’at ketika safar.
Pertama, Menurut madzhab Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, mereka berargumen “Qashar adalah rukhshah (boleh)”. Kemudian mereka berbeda pendapat dalam masalah: Apakah yang lebih afdhal itu qashar, shalat dengan sempurna, atau dia boleh memilih?
Mereka menggunakkan dalil QS An-Nisa ayat 101 yang artinya:
Artinya : Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.
Mereka mengatakan, penafian junah (Halangan) menunjukkan tiada dosa dan perkara yang di bolehkan bukan kewajiban /Azimah (keharusan), Karena itu juga sekarang orang-orang sudah merasa aman”
Kedua, Menurut madzhab Hanafiyah dan pendapat zahiriyah, mereka berargumen bahwa “qashar adalah ‘Azimah (kewajiban)”. Kemudian mereka berselisih pendapat, apabila musafir menyempurnakan shalatnya: apakah shalatnya batal atau tidak?
Mereka menggunakan dalil Hadits dari Ya’la bin Umayah, yang di dalamnya disebutkan bahwa ia mempertanyakan pengurangan rakaat dalam safar dalam kondisi aman, sebagaimana hal itu juga dipertanyakan oleh Umar. Maka Nabi SAW bersabda:
صدقة تصدق الله بها عليكم فاقبلوا صدقته
Artinya : Pemberian yang diberikan oleh Allah (berupa shalat qashar) kepadamu, maka terimalah pemberianNya (HR Al-Jamaah kecuali Al-Bukhori)
Dalam shalat qashar ini para ulama masih berbeda pendapat tentang jarak tempuh untuk menqashar shalat.
Pertama, menurut Madzhab Malik, al-Laits, asy-Syafi’i, Ahmad Ishaq dan Abu Tsaur dan juga pendapat dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas, al-Hasan al-Bashri dan az-Zuhri, Mereka berpendapat bahwa “Jarak qashar adalah 40 mil atau setara dengan 85 kilometer. Hujjah mereka adalah Hadits riwayat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, “Bahwa mereka menqashar dan berbuka puasa pada jarak empat Burud” (Al-Burud adalah bentuk jama’ dari Barid, 1 Barid= 4 Farsakh, al-Farsakh= 3mil, 1mil=+- 1,8 kilometer) (Shahih Fiqh Sunnah, hal 164)
Kedua, menurut Madzhab Abu Hanifah, pendapat Ibnu Mas’ud, Suwaid bin Ghaflah, asy-Sya’bi, an-Nakha’i, ats-Tsuri. Mereka berpendapat bahwa “Jarak qashar adalah perjalanan 3 hari 3 malam dengan unta”. Hujjah mereka ada 2 hadits yaitu :
a) Hadits dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW beliau bersabda :
لاتسافر المرأة ثلاثة أيّامٍ إلا مع ذي محرمٍ
Artinya : Janganlah seorang wanita berpergian selama 3 hari kecuali disertai dengan mahramnya (diriwayatkan oleh bukhori dan muslim)
b) Hadits dari Ali bin Abu Tholib-tentang mengusap khuf, “Nabi SAW menjadikan 3 hari 3malam bagi musafir, dan menjadikan sehari semalam bagi orang yang bermukim”
Mereka mengatakan, hukum musafir pada dua hadits diatas dikaitkan dengan orang yang melakukan perjalanan 3 hari. Oleh karena itu, tidak boleh mengqashar shalat dalam perjalanan kurang dari itu.
Ketiga, menurut madzhab Zhahiriyah dan pendapat yang dipilih oleh Syikhul islam Ibnu Taimiyah dan muridnya, Ibnu Al-Qoyyim, mereka berargumen bahwa “Qashar tidak memiliki jarak tertentu, bleh mengqashar pada setiap perjalanan yang bisa disebut sebagai safar”. Hujjah mereka adalah QS. An-Nisa 101 yang artrinya :
Artinya : Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu)..
ANALISIS
1. Hukum shalat jama’ dan qashar
Menjama’ dan mengqashar shalat termasuk rukhshah (keringanan) yang diberikan Allah kepada hambanya karena adanya kondisi yang menyulitkan bila shalat dikerjakan dalam keadaan biasa. Rukhsah ini merupakan shadaqah dari Allah yang dianjurkan untuk diterima dengan penuh ketawadluan. Sesuai dengan QS An-Nisa ayat 101 dan hadits yang diriwayatkan oleh jamaah kecuali al-Bukhori yang telah dijelaskan diatas.
Diperjelas lagi dengan Hadits dari Aisyah ra :
أنّ الصّلاة أوّل ما فرضت ركعتين فأقرّت صلاة السّفر وأتمّت صلاة الحضر
Artinya : Bahwasannya shalat itu awal diwajibkannya adalah dua rakaat, lalu ditetapkanlah sebagai shalat safar (untuk musafir), dan disempurnakan (menjadi 4 rakaat) sebagai shalat hadlar (untuk muqim). (mutafaq ‘alaih)
Namun jika ada musafir yang tidak mengqashar shalatnya maka shalatnya tetap sah, hanya saja kurang sesuai dengan sunnah karena Nabi SAW senantiasa menjama’ dan mengqashar shalatnya saat melakukan safar.
- Sebab-sebab diperbolehkannya jama’ dan qashar
- Shalat Jama’
a) Ketika sedang haji di Arafah, di Mina dan Muzdalifah. Selam 10 hari di Mekah, Nabi SAW mengerjakan 2 rakaat 2 rakaat hingga kembali ke Madinah (Muttafaq ‘alaih, dari Anas r.a)
b) Ketika berpergian (jauh) sebagai Musafir (HR. Abu Daud, dari Mu’adz bin Jabal)
c) Dalam keadaan hujan. Dasarnya adalah hadits dari Ibnu Abbas ra bahwa : “Rasulullah SAW menjama’ shalat Zhuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya di madinah tanpa ada rasa takut dan tanpa ada hujan” (HR. Jamaah kecuali al-Bukhori. Dalam redaksi lain dengan periwayatan yang sama disebutkan dalam keadaan “tidak takut dan tidak safar”. Tapi penjelasan Imam malik selanjutnya bahwa menurut saya, waktu itu sedang hujan)
Makna lain dari hadits diatas bahwa rasa takut akan bahaya dan kondisi hujan adalah salah satu ‘udzur yang membolehkan orang menjama’ sholatnya tetapi hadits ini tidak bisa dijadikan sebagai dalil kebolehan menjama’ tanpa sebab ‘udzur, karena lanjutan hadits ini ada penjelasan dari Nabi SAW bahwa “Hal itu supaya tidak memberatkan umat”. Jadi kemungkinan besar ada ‘udzur saat itu yang tidak dirinci dalam hadits ini karena hadits ini selalu hanya menyebutkan dua sebab ‘udzur, padahal tidak hanya ada dua sebab ‘udzur, tetapi lebih dari dua, misalnya : karena takut, karena musafir, karena hujan, karena perang, atau keadaan sulit/berat lainnya. Wallahu a’lam
d) Ketika sakit atau keadaan lain yang menyulitkan
Orang yang sakit boleh menjama’, yaitu orang-orang yang merasa kesulitan mengerjakan tiap-tiap shalat tepat pada waktunya.
Dasarnya adalah hadits Ibnu Abbas yang telah lalu dan di Qiyaskan dengan wanita mustahadhah. Telah diriwayatkan bahwa Nabi memerintahkan Hamnah binti Jahsi, ketika mengalami Istihadhah yang sangat parah, dengan sabdanya :
فإن قويت على أن تؤخّري الظّهر وتعجّلي العصر ثمّ ثغتسلين حين تطهرين وتصلّين الظهر والعصر جميعًاً ثمّ تؤخرين المغرب وتعجّلين العشاء ثمّ تغتسلين وتجمعين بين الصلاتين فافعلي
Artinya : Jika engkau mampu mengakhirkan shalat dzuhur dan menyegerakan shalat ashar, kemudian engkau mandi setelah bersuci, dan engkau menggabungkan shalat dzuhur dan shalat ashar, kemudian engkau mengakhirkan sholat maghrib dan menyegerakan shalat isya, kemudian engkau mandi dan menggabungkan diantara dua shalat, maka lakukanlah
- Jarak safar yang diperbolehkan jama’ dan qashar
Disamping memperhitungkan keadaan berat dan menyulitkan, tetap harus ada jarak minimal berdasarkan hadits yang menjadi standart umum bagi perjalanan yang disebut dengan safar dalam hal ini ada hadits yang memberikan penjelasan jarak safar antara lain riwayat Syu’bah dari Yahya bin Yazid Al-Huna’i dari Annas ra bahwa :
إذ خرج مسيرة ثلاثة أميالٍ أو ثلاثة فراسخ صلّى ركعتين
Artinya : Apabila beliau (Nabi SAW) keluar dalam sebuah perjalanan 3 mill atau 3 farsakh maka beliau shalat 2 rakaat (HR Muslim dan Abu Daud)
- Lama safar yang dibolehkan jama’ dan qashar
Hadits dari Anas bin Malik ra bahwa :
أقمنا النّبيّ صلي الله عليه وسلّم في سفـرٍ تسع عشرة نقصـر الصلاة ونحن نقصـر ما بيننا وبين تسع عشرة فإذا زدنا أتممنا
Artinya : Kami mukim (tinggal) bersama Nabi SAW dalam sebuah perjalanan (yakni: di Makkah) 19 hari dan mengqshar shalatnya. Tetapi jika sudah lebih 19 hari, maka kami shalat 4 rakaat (HR. Al-Bukhari, muslim, Ibnu Majjah dll)
Selama berstatus jadi musafir biasa (bukan musafir perang) dan tidak tinggal lebih dari 19 hari disatu tempat tersebut, maka masih diberikan keringanan untuk menjama’ qashar shalatnya. Akan tetapi untuk musafir perang maka boleh menjama’ qashar shalatnya selama masih dalam suasana perang . seangkan bagi musafir dengan tujuan maksiat, maka sebagian ulama berpendapat tidak ada keringanan qashar padanya. Wallahu a’lam.
KESIMPULAN
Menjamak dan mengqasar shalat adalah rukhshah atau keringanan yang diberikan Allah kepada hambanya karena adanya kondisi yang menyulitkan. Rukhshah ini merupakan shodakoh dari Allah SWT yang dianjurkan untuk diterima dengan penuh ketawadlu’an, namun jika tidak ada musyafir yang mengqasar sholatnya tetep sah. Hanya saja kurang sesuai dengan sunah Nabi SAw, karena Nabi Saw selalu menjamak dan mengqasar sholatnya ketika bebergian.
- Sebab-sebab diperbolehkanya jamak dan Qasar : Ketika sedang haji di Arafah, di Mina dan Muzdalifah, ketika berpergian (jauh) sebagai Musafir , dan ketika sakit atau keadaan lain yang menyulitkan.
- Jarak yang diperbolehkan bagi musyafir untuk mengqasar sholatnya adalah dengan jarak minimal 6 burud atau 16 farshasf samadengan 89 km.
- Lama safar yang dibolehkan jama’ dan qashar Selama berstatus jadi musafir biasa (bukan musafir perang) dan tidak tinggal lebih dari 19 hari disatu tempat tersebut, akan tetapi untuk musafir perang maka boleh menjama’ qashar shalatnya selama masih dalam suasana perang . sedangkan bagi musafir dengan tujuan maksiat, maka sebagian ulama berpendapat tidak ada keringanan qashar padanya.
nice post
BalasHapusjamak qosor apakah harus dua kali iqomat, sujron
BalasHapus